Jakarta, 31 Maret 2026 – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan ibu kota. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya setelah dinyatakan tidak mampu mempertahankan kondisi keuangan yang sehat.
Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK yang mulai berlaku efektif sejak 9 Maret 2026. Dengan pencabutan tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor tidak lagi melayani nasabah.
Menurut OJK, langkah ini diambil setelah bank tersebut mengalami permasalahan serius, terutama pada aspek permodalan dan kesehatan keuangan. Meski telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, penanganan bank akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS akan membentuk tim likuidasi untuk mengurus penyelesaian aset dan kewajiban, termasuk pembayaran dana nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa sejak izin usaha dicabut, pihak manajemen bank—baik direksi, komisaris, maupun pemegang saham—tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum atas aset bank tanpa persetujuan LPS.
Peristiwa ini kembali menambah daftar bank perkreditan rakyat (BPR) yang harus ditutup oleh regulator dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, OJK mengimbau masyarakat agar tidak panik.
“Dana nasabah tetap aman sepanjang memenuhi syarat penjaminan LPS,” demikian penegasan resmi OJK.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam memilih lembaga keuangan serta perlunya pengawasan ketat demi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
