Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kiai di Gresik Kutip Ayat Al-Qur’an

 

Gresik, Jawa Timur — Seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Gresik mengutip ayat Al-Qur’an sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pernyataan tersebut disampaikan ketika yang bersangkutan hendak dibawa penyidik untuk menjalani penahanan.

Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 yang disalurkan kepada Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Kecamatan Manyar. Ketiga tersangka masing-masing berinisial RKA dan MZR selaku pengasuh pondok pesantren, serta MFR yang merupakan ketua santri.

Penyidik menyebut, nilai dana hibah yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp 400 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung asrama putri, namun berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta.

Saat digiring menuju rumah tahanan, RKA menyampaikan pernyataan singkat dengan mengutip Surat Al-Isra’ ayat 81, yang bermakna bahwa kebenaran akan datang dan kebatilan akan lenyap. Ia menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya sebagai bentuk ketidakadilan dan menyebut perkara tersebut sebagai ujian perjuangan.

Selain mengutip ayat suci, RKA juga menyatakan tidak merasa melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang disangkakan penyidik. Pernyataan itu disampaikan tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai bantahan atas temuan penyidik.

Kasus ini sempat memicu reaksi dari sejumlah santri yang mendatangi kantor Kejari Gresik untuk menyampaikan penolakan atas penetapan dua kiai sebagai tersangka. Mereka meminta aparat penegak hukum bersikap adil dalam menangani perkara tersebut.

Sementara itu, Kejari Gresik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan, dan berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap.

Lebih baru Lebih lama