Jakarta — Tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika internasional kembali menuai sorotan. Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, secara tegas mempertanyakan dasar hukum jaksa yang menilai kliennya layak dijatuhi pidana paling berat, sementara tidak ada bukti bahwa Fandi mengetahui isi muatan kapal.
Fandi Ramadhan diketahui bekerja sebagai ABK di kapal Sea Dragon yang ditangkap aparat dengan barang bukti hampir dua ton sabu-sabu. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati karena menilai Fandi terlibat dalam kejahatan narkotika terorganisasi lintas negara.
Namun, Hotman Paris menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa Fandi hanyalah pekerja kapal yang baru direkrut beberapa hari sebelum keberangkatan dan tidak memiliki kewenangan maupun akses terhadap muatan utama kapal.
“Ini anak tidak tahu isi muatan kapal. Tidak satu pun saksi mengatakan dia tahu barang itu narkoba,” ujar Hotman kepada awak media.
Tidak Ada Bukti Pengetahuan
Menurut Hotman, selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dari Fandi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saksi, Fandi disebut hanya menjalankan perintah atasan sebagai ABK biasa, tanpa pernah diberi informasi bahwa kardus yang diangkut berisi narkotika.
Hotman juga mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya:
Fandi baru bekerja sebagai ABK sekitar tiga hari sebelum penangkapan.
Ia direkrut melalui agen pelayaran, bukan jaringan narkotika.
Tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan kapten maupun perwira kapal.
Nama kapal dalam kontrak kerja disebut berbeda dengan kapal yang akhirnya ia naiki.
“Kalau semua ABK yang tidak tahu apa-apa dihukum mati, ini preseden berbahaya bagi dunia peradilan kita,” tegas Hotman.
Keluarga Minta Keadilan ke DPR
Kasus ini juga mendapat perhatian dari DPR RI, khususnya Komisi III. Keluarga Fandi bersama tim kuasa hukum mendatangi DPR untuk menyampaikan permohonan keadilan dan meminta agar proses hukum dijalankan secara objektif.
Ibu Fandi menyampaikan bahwa anaknya bekerja demi membantu ekonomi keluarga dan tidak pernah terlibat narkotika sebelumnya. DPR menyatakan akan mengawal kasus ini dalam kapasitas pengawasan, tanpa mengintervensi putusan pengadilan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya bahwa Fandi termasuk bagian dari kejahatan narkotika terorganisasi yang melanggar Undang-Undang Narkotika, pasal dengan ancaman pidana mati. Tim pembela menilai unsur pengetahuan dan keterlibatan aktif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan putusan majelis hakim belum dijatuhkan. Kasus Fandi Ramadhan menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib seorang pekerja kecil di tengah kejahatan narkotika skala besar, serta menimbulkan pertanyaan serius tentang penerapan hukuman mati di Indonesia.
