Jakarta — Isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal usai kesepakatan dagang Presiden Prabowo Subianto dengan pemerintah AS ramai diperbincangkan publik. Narasi yang beredar bahkan menimbulkan kekhawatiran soal pelonggaran aturan halal di Indonesia.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor, termasuk dari Amerika Serikat.
Klarifikasi Pemerintah
Pemerintah menyatakan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan tertentu tetap wajib bersertifikat halal jika dipasarkan di Indonesia.
Ketentuan yang disepakati dalam perjanjian perdagangan tersebut berkaitan dengan pengakuan timbal balik (mutual recognition) terhadap lembaga sertifikasi yang telah diakui pemerintah Indonesia. Artinya, bukan pembebasan sertifikasi, melainkan penyederhanaan proses administratif agar tidak terjadi pemeriksaan berulang.
“Standar halal Indonesia tidak diturunkan. Produk yang wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan hukum nasional,” tegas pemerintah dalam penjelasan resminya.
Awal Mula Polemik
Polemik muncul setelah beredar informasi bahwa dalam perjanjian perdagangan antara Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump, terdapat klausul yang dianggap memberi kemudahan masuknya produk AS tanpa label halal.
Informasi tersebut kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai bentuk pelonggaran aturan halal, sehingga menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan legislatif.
Respons Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan perlindungan hak konsumen Muslim dan tidak boleh dihapuskan melalui perjanjian dagang apa pun.
MUI juga meminta pemerintah memastikan seluruh perjanjian internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional.
Inti Kesepakatan Dagang
Dalam dokumen kerja sama, fokus utama perjanjian Indonesia–AS mencakup:
fasilitasi perdagangan,
efisiensi prosedur ekspor-impor,
pengakuan lembaga penilaian kesesuaian tertentu,
penghapusan hambatan teknis yang berulang.
Kesepakatan tersebut tidak mencabut kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menetapkan standar halal di Indonesia.
Kesimpulan
Pemerintah menegaskan bahwa isu “produk AS bebas sertifikasi halal” tidak sepenuhnya benar dan cenderung menyesatkan. Kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku sesuai hukum Indonesia, sementara perjanjian dagang hanya mengatur mekanisme teknis agar proses perdagangan lebih efisien tanpa mengorbankan standar dan kepentingan nasional.
.jpeg)