Dugaan Pemotongan Dana PIP di SDN Nganceng Pacet, 32 Siswa Disebut Dipungut dengan Ancaman Tak Dapat Bantuan Lagi

 

Pacet – Dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri Nganceng, Desa Nagrak, Kecamatan Pacet. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sedikitnya di atas 20 lebih siswa penerima PIP diduga mengalami pemotongan dana dengan nilai yang bervariasi.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah orang tua siswa menyebutkan, dana PIP yang seharusnya diterima utuh justru dipungut sebagian. Rinciannya, penerima PIP sebesar Rp400 ribu dipotong Rp50 ribu, sedangkan penerima Rp250 ribu dipotong Rp25 ribu.

Lebih jauh, para orang tua mengaku pemotongan tersebut bukan bersifat sukarela, melainkan disertai tekanan. Mereka menyebut adanya ancaman tidak akan kembali menerima bantuan PIP di tahap selanjutnya apabila tidak menyerahkan sejumlah uang tersebut.

“Kami takut kalau tidak mengikuti, anak kami tidak akan dapat bantuan lagi,” ungkap salah satu orang tua siswa kepada wartawan.

Padahal, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, secara tegas menyatakan bahwa dana PIP wajib diterima siswa secara utuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Ia menegaskan bahwa pemotongan dana PIP merupakan pelanggaran peraturan dan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Nganceng, Ibu Heni, membantah adanya perintah pemotongan dari pihak sekolah.

“Saya tidak pernah menyuruh guru atau siapa pun untuk melakukan pemotongan seperti itu. Yang saya dengar, itu kemauan orang tua sendiri,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan para orang tua siswa, yang secara konsisten menyebut adanya pungutan disertai ancaman. Situasi ini menimbulkan tanda tanya, sebab tidak mungkin pungutan terjadi secara seragam tanpa adanya pihak yang mengoordinasikan.

Lebih lanjut, meskipun pihak sekolah menyatakan bahwa Plt Kepala Sekolah baru menjabat, hasil klarifikasi menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah menjabat saat proses pencairan dana PIP berlangsung, sehingga pernyataan “tidak mengetahui” menjadi sorotan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari dinas pendidikan setempat terkait dugaan pungutan tersebut. Kasus ini pun memicu desakan agar dilakukan penelusuran menyeluruh, termasuk audit pencairan PIP dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan hak siswa penerima bantuan negara tidak disalahgunakan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Lebih baru Lebih lama