Batam — Nasib tragis menimpa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Medan. Niat awal mencari nafkah di laut justru berujung petaka, setelah ia dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 1,9 ton yang ditemukan di kapal tempat ia bekerja.
Kasus ini kini menyita perhatian publik karena Fandi mengaku hanya berstatus sebagai ABK dan tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal.
Awal Mula Fandi Menjadi ABK
Fandi berangkat bekerja sebagai ABK setelah mendapat tawaran kerja melalui agen penyalur. Ia dijanjikan gaji sekitar 2.000 dolar AS per bulan untuk bekerja di kapal berbendera asing. Pada awal Mei 2025, Fandi berangkat ke Thailand sebelum akhirnya bergabung dengan kapal Sea Dragon.
Di atas kapal tersebut, Fandi bertugas sebagai kru mesin. Menurut keterangannya di persidangan, ia tidak dilibatkan dalam pengurusan dokumen maupun muatan kapal.
Muatan Dipindahkan di Tengah Laut
Dalam perjalanan laut, kapal Sea Dragon melakukan pemindahan barang dari kapal lain di tengah perairan. Barang tersebut berupa puluhan kardus besar yang kemudian diketahui berisi sabu dengan total berat hampir 1.995 kilogram.
Fandi mengaku sempat merasa curiga dan mempertanyakan isi kardus kepada kapten kapal. Namun, kapten disebut menyatakan bahwa barang tersebut berisi uang dan emas. Karena statusnya sebagai ABK, Fandi tetap menjalankan tugasnya.
Penangkapan Aparat di Perairan Kepri
Pada 21 Mei 2025, kapal Sea Dragon dihentikan oleh aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan kepolisian laut di perairan Kepulauan Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan paket-paket narkotika yang kemudian dipastikan sebagai metamfetamina (sabu) berdasarkan hasil uji laboratorium.
Seluruh awak kapal, termasuk Fandi, langsung diamankan untuk proses hukum.
Jaksa Menuntut Hukuman Mati
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa dianggap mengetahui dan turut serta dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar.
Atas dasar itu, Fandi Ramadhan dituntut pidana mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Keluarga Bantah Fandi Terlibat
Pihak keluarga Fandi membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan Fandi hanyalah pekerja biasa yang tidak memiliki kuasa atas muatan kapal maupun rute pelayaran. Keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan posisi Fandi sebagai ABK yang bekerja atas perintah atasan.
Kasus ini masih bergulir dan menjadi sorotan karena menyangkut penerapan hukuman paling berat terhadap awak kapal yang mengklaim tidak mengetahui isi muatan narkotika.
Menunggu Putusan Hakim
Saat ini, persidangan masih berlanjut dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Putusan akhir majelis hakim akan menjadi penentu nasib Fandi Ramadhan, yang dari seorang pencari nafkah di laut kini terancam hukuman paling berat dalam hukum pidana Indonesia.
