Perjanjian Kredit Bertentangan dengan Hukum Bisa Cacat Hukum: Bank Jangan Bertindak Seperti Rentenir

JTP - Oleh: Edi Sutiyo, S.H.

Pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan, Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, dan Ketum Simpe Nasional

BANDUNG — Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa setiap perjanjian kredit yang ditandatangani dengan pihak bank harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Perjanjian tidak semata-mata sah hanya karena telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, tetapi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Dua syarat pertama merupakan syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir merupakan syarat objektif.

Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, khususnya mengenai sebab yang halal, maka perjanjian tersebut dapat berakibat batal demi hukum (null and void). Artinya, secara hukum perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak semula sehingga tidak melahirkan hubungan hukum sebagaimana mestinya.

Ditandatangani Nasabah Bukan Berarti Semua Klausul Otomatis Sah

Sebagai contoh, apabila dalam suatu perjanjian kredit terdapat klausul yang memperbolehkan pihak bank melakukan penagihan pada hari libur nasional atau tanggal merah, sementara ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka persetujuan dan tanda tangan nasabah tidak serta-merta menjadikan klausul tersebut sah.

Ketidaktahuan nasabah terhadap isi dan konsekuensi perjanjian juga tidak boleh menjadi alasan bagi pihak yang lebih kuat untuk memberlakukan ketentuan yang bertentangan dengan hukum.

Hal serupa perlu menjadi perhatian terhadap praktik rentenir atau bank keliling yang tidak memiliki izin operasional. Masyarakat harus berhati-hati dalam menandatangani dokumen atau perjanjian dengan pihak yang menjalankan kegiatan pembiayaan tanpa legalitas yang jelas.

Bank Tidak Boleh Bertindak Seperti Rentenir

Bank sebagai lembaga jasa keuangan berada dalam pengawasan dan wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam praktik penagihan kredit, terdapat pula ketentuan mengenai tata cara dan waktu penagihan. Penagihan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi dengan cara memberikan tekanan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang merendahkan dan mengganggu nasabah.

Apabila penagihan dilakukan dengan cara menekan nasabah, misalnya dengan ancaman bahwa debt collector akan terus bertahan di rumah nasabah apabila kewajiban tidak segera dibayar, maka cara tersebut patut dipertanyakan dan dapat menjadi indikasi adanya praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat perlu mengetahui hak-haknya. Kewajiban membayar kredit tetap ada sesuai perjanjian yang sah, tetapi cara penagihannya juga harus tunduk pada hukum.

Jangan Sampai Pengawasan OJK Lengah

Oleh karena itu, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam praktik penagihan kredit, baik berupa penagihan di luar ketentuan maupun tekanan dan intimidasi, masyarakat dan lembaga advokasi konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan harus dilakukan secara serius agar tidak terjadi praktik yang menyerupai rentenir berkedok lembaga resmi.

Bank wajib menjalankan usaha berdasarkan hukum. Nasabah wajib memenuhi kewajibannya, tetapi nasabah juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Pada prinsipnya, perjanjian bukanlah alat untuk melegalkan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Setiap klausul dan pelaksanaan perjanjian tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Masyarakat jangan takut memperjuangkan haknya. Jika menemukan dugaan pelanggaran, dokumentasikan, simpan bukti, dan laporkan kepada lembaga yang berwenang.

Lebih baru Lebih lama