DANA APBN REVITALISASI SEKOLAH BUKAN PROYEK BEBAS KONTRAKTOR! KEPALA SEKOLAH WAJIB TAAT ATURAN, SALAH KELOLA BISA BERUJUNG HUKUM


 Oleh: Edi Sutiyo, S.H.

Ketua Umum SIMPE Nasional, Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, dan Pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan

SUMEDANG — Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui program revitalisasi dan rehabilitasi satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK hingga jenjang SMA/SMK.

Program tersebut didukung anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan pentingnya, apakah seluruh pelaksanaan program revitalisasi sekolah di lapangan sudah benar-benar sesuai dengan aturan?

P2SP Wajib Mengikuti Mekanisme Swakelola

Dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), mekanisme pelaksanaan harus mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.

Apabila ketentuan program menetapkan pelaksanaan secara swakelola, maka kegiatan tidak boleh begitu saja dialihkan atau dikontrakkan kepada pihak ketiga tanpa dasar yang dibenarkan oleh aturan.

Program tersebut pada dasarnya dirancang agar pelaksanaan pembangunan melibatkan satuan pendidikan, masyarakat dan komite sekolah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Jangan sampai program revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan akibat kesalahan dalam pengelolaan dan pelaksanaannya.

Kepala Sekolah Memiliki Tanggung Jawab Besar

Kepala sekolah sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan program memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dokumen kerja sama dan petunjuk teknis.

Apabila pekerjaan yang diwajibkan dilaksanakan secara swakelola justru diserahkan kepada kontraktor atau pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat menjadi persoalan administratif maupun hukum.

Terlebih apabila kemudian ditemukan indikasi mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan fiktif, penggunaan anggaran tidak semestinya, atau kerugian keuangan negara.

Bisa Berujung Persoalan Pidana Jika Ada Unsur Korupsi

Penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Namun, apabila pelanggaran tersebut disertai penyalahgunaan kewenangan, manipulasi anggaran, keuntungan yang tidak sah, atau menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Karena itu, kepala sekolah dan P2SP wajib memahami serta menjalankan seluruh ketentuan yang berkaitan dengan program, mulai dari perencanaan, penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban dan pelaporan.

Dana Pendidikan Harus Dikawal Bersama

Program revitalisasi sekolah merupakan program strategis yang menyangkut kepentingan peserta didik dan masyarakat. Penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Jika ketentuan menetapkan mekanisme swakelola, maka pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme tersebut. Apabila terdapat keterlibatan pihak luar yang diperbolehkan, seluruh prosesnya juga harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Kepala sekolah bukan hanya bertanggung jawab terhadap selesainya pembangunan, tetapi juga terhadap kepatuhan proses pengelolaan program sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap proyek revitalisasi sekolah perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.

Jangan sampai dana APBN yang seharusnya menjadi investasi untuk masa depan pendidikan justru berubah menjadi persoalan hukum akibat lemahnya tata kelola.

Bangun sekolahnya, jaga anggarannya, dan pastikan setiap prosesnya sesuai aturan.

Lebih baru Lebih lama