Cemburu pada Pacar, Pelajar Kelas 11 di Kebumen Aniaya Teman hingga Jadi Tersangka

 

JTP - Polres Kebumen — Rasa cemburu berujung pada tindakan kekerasan. Seorang pelajar kelas 11 di salah satu SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap teman sekolahnya.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial dan pesan berantai hingga menjadi viral.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan status hukum terhadap Anak dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan korban serta mengumpulkan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre dalam keterangan yang disampaikan di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Penanganan perkara juga melibatkan pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Berawal dari Kecemburuan di Media Sosial

Kompol Andre menjelaskan, dugaan kekerasan tersebut dipicu persoalan kecemburuan.

Sehari sebelum kejadian, Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga diketahui saling berkirim pesan melalui media sosial.

Interaksi tersebut kemudian diketahui oleh Anak.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Kompol Andre.

Keterangan tersebut disampaikan Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Sehari kemudian, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah. Di lokasi tersebut terjadi kekerasan terhadap korban.

Peristiwa itu kemudian direkam hingga videonya tersebar di media sosial dan menjadi viral.

Korban diketahui merupakan pelajar kelas 10, sedangkan Anak merupakan pelajar kelas 11 di sekolah yang sama.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, Anak dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Anak tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam prosesnya, polisi melibatkan Bapas, Dinas Sosial, dan pihak sekolah guna memastikan penanganan perkara tetap sesuai dengan ketentuan peradilan anak.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

(Humas Polres Kebumen)

Lebih baru Lebih lama