Namun, di tengah maraknya aktivitas tersebut, muncul pertanyaan yang menjadi sorotan publik: apakah pendapatan, komisi, hadiah, atau bentuk keuntungan lain yang diperoleh pejabat publik dari aktivitas membuat konten dapat dikategorikan sebagai gratifikasi?
Pertanyaan ini semakin relevan apabila seorang pejabat membuat konten menggunakan status, jabatan, akses, fasilitas, atau kegiatan kedinasan yang melekat pada posisinya, kemudian konten tersebut menghasilkan pendapatan melalui akun pribadi.
Praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum SIMPE Nasional dan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Edi Sutiyo, SH, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari sisi hukum, etika, integritas, dan potensi konflik kepentingan.
Menurut Edi, integritas seharusnya menjadi fondasi utama seorang pejabat publik. Ketika seseorang memperoleh amanah sebagai kepala daerah, menteri, anggota DPR/DPRD maupun pejabat publik lainnya, kepentingan masyarakat dan negara semestinya ditempatkan di atas kepentingan pribadi.
Negara telah memberikan gaji, tunjangan, serta fasilitas resmi kepada pejabat yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, setiap bentuk penghasilan tambahan yang memiliki kaitan dengan jabatan perlu diperiksa secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Persoalannya bukan sekadar apakah pejabat boleh memiliki akun media sosial atau membuat konten. Yang menjadi titik penting adalah dari mana keuntungan tersebut berasal dan apakah terdapat hubungan antara keuntungan itu dengan jabatan yang sedang diemban.
Apabila konten dibuat menggunakan akses karena jabatan, fasilitas negara, kegiatan kedinasan, atau popularitas yang melekat pada posisi pejabat, kemudian menghasilkan komisi atau keuntungan pribadi, kondisi tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi memiliki cakupan yang luas, antara lain uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pelayanan kesehatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya.
Pasal 12B mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Artinya, tidak setiap pendapatan yang diterima pejabat otomatis dapat disebut sebagai gratifikasi. Harus dilihat terlebih dahulu hubungan antara penerimaan tersebut dengan jabatan, kewajiban penerima, serta keadaan ketika penerimaan itu diperoleh.
Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan, apabila penerimaan tersebut memenuhi kriteria gratifikasi yang wajib dilaporkan.
Edi Sutiyo mendorong KPK dan lembaga terkait memberikan edukasi serta pedoman yang lebih jelas mengenai aktivitas monetisasi konten oleh pejabat publik.
Menurutnya, kejelasan diperlukan agar pejabat publik tidak berada dalam wilayah abu-abu ketika menggunakan akun pribadi untuk membuat konten yang berkaitan dengan aktivitas, program, atau kegiatan pemerintahan.
“Yang paling penting adalah mencegah konflik kepentingan. Pejabat publik harus mampu membedakan antara kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan aktivitas pribadi yang menghasilkan keuntungan,” demikian pokok pandangannya.
Ia juga menyarankan agar kegiatan pemerintahan dan penyampaian informasi kedinasan lebih diutamakan melalui akun resmi lembaga atau instansi, sehingga dapat dibedakan secara jelas dengan aktivitas komersial pada akun pribadi.
Menurut Edi, perkembangan ekonomi digital tidak boleh menjadi celah baru yang membuat jabatan publik bercampur dengan kepentingan komersial pribadi.
Pejabat tetap memiliki hak menggunakan media sosial sebagai bagian dari komunikasi publik. Namun, ketika aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan, harus ada transparansi mengenai sumber keuntungan dan keterkaitannya dengan jabatan.
Karena itu, pertanyaan “hasil ngonten pejabat masuk gratifikasi?” tidak bisa dijawab hanya dengan melihat adanya uang atau komisi.
Yang harus diperiksa adalah asal keuntungan, hubungan dengan jabatan, penggunaan fasilitas negara, serta apakah penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas pejabat yang bersangkutan.
KPK pun dinilai perlu memperkuat sosialisasi dan memberikan batasan yang lebih mudah dipahami masyarakat maupun pejabat, sehingga perkembangan dunia digital tetap berjalan tanpa mengorbankan integritas penyelenggara negara.
Oleh: Edi Sutiyo, SH
Praktisi Hukum, Ketum SIMPE Nasional/Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia
