Romasta Sibuea Muncul di PN Bandung, Polda Jabar Buka Suara

 

JTP - Bandung – Status Romasta Sibuea sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah upaya pencarian oleh aparat kepolisian, muncul surat kuasa yang diduga ditandatangani Romasta dan digunakan dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa hingga saat ini Romasta Sibuea masih berstatus DPO dalam perkara dugaan penipuan terkait dana hibah pendidikan. Polisi memastikan proses pencarian terhadap tersangka terus dilakukan dan belum pernah dihentikan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan penyidik masih memburu keberadaan Romasta. DPO telah diterbitkan dan disebarkan kepada jajaran kepolisian serta instansi terkait sebagai bagian dari upaya penangkapan.

Menurut Hendra, pencarian mengalami kendala karena Romasta diduga telah berpindah-pindah tempat tinggal dan nomor telepon yang sebelumnya digunakan sudah tidak aktif. Meski demikian, penyidik terus melakukan pelacakan melalui berbagai langkah sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, kemunculan surat kuasa yang digunakan dalam perkara perdata di PN Bandung memunculkan pertanyaan publik. Dokumen tersebut disebut menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk mewakili Romasta dalam persidangan, padahal yang bersangkutan masih berstatus buronan.

Menanggapi hal itu, Polda Jabar menyatakan akan mempelajari informasi yang berkembang. Kepolisian belum memberikan kesimpulan terkait proses penerbitan surat kuasa tersebut karena berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

Kasus yang menjerat Romasta Sibuea bermula dari dugaan penipuan bermodus pengurusan dana hibah pendidikan untuk sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jawa Barat dan Sumatera. Dalam proses penyidikannya, Romasta ditetapkan sebagai tersangka, namun belum berhasil diamankan sehingga masuk dalam daftar pencarian orang.

Lebih baru Lebih lama

Popular Items