JTP - JAKARTA – Polemik terkait proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea.Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin sebagai respons atas ucapan Hotman Paris yang menyebut Febrie Adriansyah sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dan mengungkap sejumlah perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut Boyamin, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kalau memang ada dugaan korupsi, ya harus diproses. Sapu yang kotor harus dibuang," tegas Boyamin.
Ia juga menepis anggapan bahwa proses hukum terhadap Febrie merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penegakan hukum harus dihormati selama dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Hotman Paris sebelumnya menyatakan kesediaannya menjadi kuasa hukum Febrie karena menilai kliennya telah memberikan kontribusi besar bagi negara, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara melalui penanganan berbagai perkara korupsi.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.