Musyawarah tersebut difokuskan pada penyusunan dan pemantapan program kerja organisasi ke depan. Seluruh agenda yang dibahas disepakati harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai landasan utama pelaksanaan kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Selain itu, forum juga menegaskan komitmen terhadap penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap aktivitas jurnalistik. Pengurus menilai bahwa setiap pemberitaan maupun kegiatan operasional harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, independensi, serta etika profesi.
Salah satu keputusan strategis yang menjadi perhatian dalam musyawarah tersebut adalah penetapan aturan internal yang melarang seluruh anggota Pers Jurnal TNI-Polri merangkap jabatan di media lain. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga integritas, loyalitas organisasi, profesionalisme, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan yang mendalam oleh seluruh peserta musyawarah. Pengurus berharap aturan ini dapat memperkuat soliditas internal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Media Jurnal TNI-Polri.
Musyawarah kerja ini dihadiri oleh Pimpinan Perusahaan (Pimprus), Pimpinan Umum (Pinum), Pimpinan Redaksi (Pimpred) Maman Suparma, Redaktur Pelaksana, Wakil Kepala Perwakilan Nasional, Wartawan Jawa Barat, serta Kepala Biro (Kabiro) Bogor.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan, namun tetap mengedepankan semangat profesionalisme. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen seluruh jajaran untuk mengawal pelaksanaan program kerja dan menjaga marwah organisasi dalam menjalankan fungsi pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
