JTP - Garut – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut menjadi sorotan. Hingga awal Juli 2026, jumlah perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Garut telah menembus lebih dari 5.000 perkara, dengan persoalan ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan.Berdasarkan keterangan Pengadilan Agama Garut, mayoritas perkara yang masuk merupakan cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Selain himpitan ekonomi, faktor lain seperti perselisihan berkepanjangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta dampak judi online juga menjadi penyebab retaknya rumah tangga. Namun, persoalan ekonomi tetap menjadi faktor yang paling banyak melatarbelakangi perceraian.
Lonjakan jumlah perkara ini menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan. Dalam beberapa bulan terakhir, angka perceraian di Garut terus mengalami peningkatan hingga melampaui 5.000 perkara yang ditangani Pengadilan Agama.
Pemerintah Kabupaten Garut turut memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut. Tingginya angka perceraian dinilai dapat berdampak pada ketahanan keluarga, kesejahteraan anak, hingga meningkatnya persoalan sosial di masyarakat. Karena itu, berbagai upaya penguatan ekonomi keluarga, edukasi pranikah, dan layanan konseling terus didorong sebagai langkah pencegahan.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi tidak hanya berdampak pada kondisi finansial masyarakat, tetapi juga dapat mengancam keutuhan rumah tangga. Kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat ketahanan keluarga di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.