SAT RES NARKOBA POLRES CIANJUR BONGKAR JARINGAN SABU DI GEKBRONG, 270 GRAM SABU SIAP EDAR DIAMANKAN


 

CIANJUR, Jurnal TNI Polri – Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Sebanyak 270 gram sabu siap edar berhasil diamankan beserta beberapa tersangka.


Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jawa Barat. Tampak hadir Kapolres Cianjur, Kasat Res Narkoba, dan Kepala BNNK Cianjur. Barang bukti sabu ditunjukkan dalam paket-paket besar siap distribusi.


Kronologi Pengungkapan 

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas lalu-lalang orang tidak dikenal di wilayah Gekbrong pada malam hari. Sat Res Narkoba Polres Cianjur bersama tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.


Setelah target dipastikan, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan. Hasilnya, petugas mengamankan para pelaku di tempat beserta barang bukti sabu seberat 270 gram.


Gekbrong selama ini dikenal sebagai jalur rawan peredaran narkoba yang menghubungkan Bandung-Puncak-Cianjur. Pengungkapan ini memutus rantai distribusi yang berpotensi merusak ribuan generasi muda.


Identitas Barang Bukti & Pasal

Barang Bukti :

1. Sabu seberat 270 gram, dikemas dalam plastik klip besar  

2. Timbangan digital  

3. Plastik klip kosong  

4. Handphone yang digunakan untuk transaksi  


Pasal yang Disangkakan :

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar.


Pernyataan Resmi Kapolres Cianjur 

Kapolres Cianjur  menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Gekbrong yang berani melapor. “270 gram sabu yang kita amankan hari ini setara dengan 2.700 dosis. Artinya 2.700 jiwa generasi penerus bangsa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Cianjur untuk terus melakukan operasi rutin dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar. Sinergi dengan BNNK Cianjur, TNI, dan pemerintah daerah akan terus diperkuat.


Kepala BNNK Cianjur Menambahkan :

“Modus baru yang kami temukan, sabu juga diselundupkan dalam bentuk liquid vape dan permen. Orang tua harus ekstra waspada. Pecandu narkoba adalah korban, kami siap fasilitasi rehabilitasi di IPWL,” ujarnya.


Imbauan Jurnal TNI Polri untuk Warga Cianjur

1. Waspada : Awasi lingkungan kos-kosan, kontrakan, dan rumah kosong yang sering keluar-masuk orang tidak jelas.  

2. Lapor : Jangan takut melapor. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Hubungi 110 atau Hotline Sat Narkoba Polres Cianjur.  

3. Edukasi Keluarga : Diskusikan bahaya narkoba ke anak. Ciri pengguna: mata merah, berat badan turun drastis, emosional, sering minta uang.  

4. Rehabilitasi : Korban penyalahgunaan narkoba wajib lapor ke BNNK Cianjur/RSUD untuk direhab, bukan dipenjara.


Penutup  

Keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Cianjur ini bukti nyata “Polri Presisi” hadir melindungi masyarakat. Mari bersama wujudkan Cianjur Bersinar - Cianjur Bersih Narkoba.


CIANJUR, 20.36 WIB

Hormat kami,

Redaksi Jurnal TNI Polri

"Fakta Cepat Akurat"


#PolresCianjur #SatNarkobaCianjur #Gekbrong #270GramSabu #PoldaJabar #BerantasNarkoba #CianjurBersinar #StopNarkoba #JurnalTNIPolri #FaktaCepatAkurat



Lebih baru Lebih lama