Garut, Jawa Barat – Nasib apes menimpa pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial A, 49 tahun, asal Garut. Alih-alih merayakan hari kelahirannya dengan suka cita, ia justru menghabiskan momen ulang tahun di balik jeruji besi. Penangkapannya terbilang unik: polisi menyamar jadi pengemudi ojol dan memberikan "kado ulang tahun" berupa borgol nilon.
Kronologi Penangkapan Unik :
Peristiwa terjadi di kediaman pelaku, Kecamatan Garut Kota, Kab. Garut. Anggota kepolisian dari Polres Garut mendatangi rumah pelaku tanpa seragam dinas cokelat. Untuk mengelabui, petugas menyamar sebagai pengemudi ojek online yang datang mengantar kado ulang tahun.
Pelaku A yang berulang tahun saat itu tampak sumringah. Ia mengira benar-benar mendapat kejutan spesial dari seseorang. Namun raut wajahnya langsung berubah drastis ketika membuka kotak hadiah. Isinya bukan kue atau barang berharga, melainkan kabel ties alias borgol nilon yang langsung digunakan petugas untuk memborgol tangannya.
Modus & Barang Bukti :
A diamankan terkait kasus curanmor. Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi dari Kasi Humas Polres Garut terkait jumlah TKP, jenis kendaraan yang dicuri, TKP, dan barang bukti lain yang diamankan. Proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.
Kapolres Garut melalui Kasi Humas belum memberikan keterangan lengkap terkait pasal yang disangkakan. Namun umumnya pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pesan Kamtibmas :
Kasus ini menjadi pelajaran: kejahatan tidak mengenal waktu, termasuk hari ulang tahun. Polres Garut juga menunjukkan kreativitas dalam strategi penegakan hukum untuk menangkap pelaku yang sudah masuk DPO/list buronan.
Warga Garut diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor dengan cara: kunci ganda, parkir di tempat terang/ada CCTV, dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan meski sebentar.
Catatan Redaksi Jurnal TNI POLRI :
1. Pelaku: A, 49 tahun, warga Garut Kota
2. Kasus: Curanmor/Pencurian Kendaraan Bermotor
3. Modus Penangkapan: Polisi menyamar sebagai ojol, "kado" berupa borgol nilon
4. Lokasi : Kediaman pelaku, Kec. Garut Kota
5. Status : Sudah diamankan Polres Garut
6. Pasal : Diduga Pasal 363 KUHP - menunggu konfirmasi resmi
