JURNAL TNI POLRI - JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait peluang warga sipil menduduki jabatan utama di lingkungan Polri melalui revisi Undang-Undang Polri.Menurut Jenderal Sigit, selama ini Polri telah memberikan ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) atau unsur sipil untuk mengisi jabatan tertentu di institusi kepolisian. Hal tersebut disebut sebagai bentuk timbal balik atau resiprokal karena anggota Polri juga dapat menempati posisi di luar struktur kepolisian.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi,” ujar Sigit kepada wartawan di sela kegiatan Kongres III KPBI di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
Kapolri menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan adanya personel Polri yang selama ini mendapat penugasan di kementerian maupun lembaga negara lainnya. Karena itu, menurutnya, peluang ASN dari luar Polri untuk menduduki posisi tertentu di institusi kepolisian juga terbuka.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di tubuh Polri. Jabatan tersebut di antaranya bidang administrasi, perencanaan, keuangan, pengawasan internal, transformasi digital, hingga pengelolaan sumber daya manusia.
Pigai menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan tertentu dapat memperkuat profesionalisme Polri serta mendukung prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan demokratis. Ia juga menyebut praktik serupa telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern.
Usulan tersebut kini menjadi bagian dari wacana pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tengah menjadi perhatian publik dan DPR RI.