POLRES GARUT TAHAN MANTAN KADES CIPANCAR LELES, DIDUGA KORUPSI DANA DESA RP653 JUTA


 

Garut, 4 Juni 2026 – Polres Garut menetapkan YS, 57 tahun, mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022-2023.


Kapolres Garut melalui penyidik menyatakan, tersangka diduga mengaburkan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa dan merekayasa pembangunan fiktif. Proyek infrastruktur Posyandu menjadi salah satu temuan, di mana anggarannya sudah dicairkan seluruhnya namun pembangunan fisik tidak dilaksanakan.


Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan negara lebih dari Rp653 juta. Dana desa itu diduga digunakan tersangka untuk melunasi utang pribadi dan kebutuhan lainnya.


YS saat ini telah ditahan di Rutan Polres Garut. Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup.


Penyidik masih mendalami perkara ini dan menelusuri aliran dana hasil korupsi.


Lebih baru Lebih lama