HEBOH! Vendor Konveksi Diduga Pasok 21 Ribu Motor Listrik BGN, Kejagung Bongkar Proyek Rp1 Triliun

 

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) pada era kepemimpinan Dadan Hindayana. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun dan kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. 

Penyidik menemukan bahwa perusahaan yang ditunjuk sebagai pemasok utama motor listrik, PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), memiliki bidang usaha yang tidak hanya bergerak di sektor kendaraan listrik. Berdasarkan penelusuran data perusahaan, PT YAT juga tercatat memiliki usaha di bidang konveksi pakaian, perdagangan alat olahraga, peralatan laboratorium, alat farmasi hingga mesin perkantoran. 

Kejagung juga mengungkap dugaan bahwa vendor tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik, termasuk terkait ketersediaan dealer dan bengkel aktif yang mendukung layanan purnajual. Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya penggelembungan harga (markup) dalam proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun tersebut. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek pengadaan motor listrik tersebut semula ditujukan untuk mendukung operasional program pemerintah. Namun, berbagai temuan dalam proses penyidikan memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, kelayakan vendor, hingga penggunaan anggaran negara. 

Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama