JAKARTA, JURNAL TNI POLRI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan penyidik sebelum pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya.
Kapolri memberikan keterangan resmi di hadapan awak media didampingi jajaran perwira tinggi Polri. Suasana konferensi pers menunjukkan keseriusan Polri dalam menjelaskan setiap langkah hukum kepada publik.
Penegakan Hukum Sesuai Prosedur
Kapolri menjelaskan, seluruh tindakan penyidikan termasuk penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti, laporan polisi, dan ketentuan KUHAP. Polri menjunjung asas legalitas dan tidak tebang pilih dalam memproses setiap kasus.
“Penanganan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini murni proses penyidikan yang dilakukan penyidik,” tegas Kapolri.
Transparansi & Akuntabilitas
Polri berkomitmen menjaga transparansi. Setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan ke kejaksaan, akan disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak terprovokasi narasi yang memecah belah. Polri menjamin hak hukum setiap warga negara tetap dipenuhi selama proses berjalan.
REDAKSI JURNAL TNI POLRI
Media Informasi, Edukasi & Pengabdian
