Washington DC — Hakim federal Amerika Serikat memerintahkan penghapusan nama Presiden AS Donald Trump dari gedung seni pertunjukan John F. Kennedy Center for the Performing Arts setelah pengadilan menyatakan perubahan nama tersebut melanggar hukum federal.Putusan itu dikeluarkan Hakim Distrik Federal Christopher Cooper pada 29 Mei 2026. Dalam keputusannya, Cooper menilai Dewan Pengawas Kennedy Center telah melampaui kewenangan karena secara sepihak menambahkan nama Trump pada pusat seni nasional tersebut tanpa persetujuan Kongres Amerika Serikat.
Hakim menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang federal, Kennedy Center secara resmi didedikasikan sebagai monumen nasional untuk Presiden ke-35 AS, John F. Kennedy. Karena itu, perubahan nama tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan internal dewan pengelola.
“Yang memberikan nama Kennedy Center adalah Kongres, dan hanya Kongres yang dapat mengubahnya,” demikian isi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan seluruh atribut yang menggunakan nama Trump, termasuk papan nama, dokumen resmi, situs web, hingga materi promosi, harus dikembalikan ke nama asli dalam waktu maksimal dua pekan.
Kasus ini bermula setelah jajaran pengurus Kennedy Center yang ditunjuk Trump pada akhir 2025 memutuskan menambahkan nama sang presiden ke pusat seni tersebut. Kebijakan itu memicu kontroversi luas di Amerika Serikat, termasuk gugatan hukum dari anggota dewan dan kritik dari kalangan seniman serta politisi Partai Demokrat.
Sejumlah pertunjukan seni bahkan sempat dibatalkan sebagai bentuk protes terhadap perubahan nama tersebut. Beberapa musisi dan organisasi budaya menilai langkah itu sebagai bentuk politisasi lembaga seni nasional Amerika.
Selain memerintahkan penghapusan nama Trump, hakim juga membekukan sementara rencana penutupan Kennedy Center selama dua tahun untuk renovasi besar-besaran yang sebelumnya diumumkan pemerintahan Trump.
Pihak Kennedy Center menyatakan akan mematuhi keputusan pengadilan sambil mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut. Sementara itu, Trump mengecam keputusan hakim dan menyebut pengadilan telah bertindak bias terhadap kebijakannya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut penggunaan simbol dan lembaga budaya negara untuk kepentingan politik, sekaligus menegaskan bahwa perubahan nama institusi nasional harus melalui persetujuan Kongres AS.