SUKABUMI, JURNAL TNI POLRI – Bupati Sukabumi resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Ence Benno dari jabatannya. Keputusan pencopotan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati dan dinilai sah secara hukum.
Kantor Desa Babakanjaya, Kec. Parungkuda, Kab. Sukabumi. Gedung pelayanan publik ini kini menunggu penunjukan pejabat sementara agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Alasan Pencopotan & Sikap GMBB
Gerakan Masyarakat Bawah/Bawah Bersatu GMBB menyatakan SK pemberhentian Kades Ence Benno sah secara hukum. GMBB meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera menunjuk Penjabat Sementara/Pjs Kepala Desa.
“SK tersebut sah dan sudah sesuai prosedur. Kami minta Pemkab segera tunjuk Pjs agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu,” ujar perwakilan GMBB.
Pelayanan Publik Harus Tetap Jalan
Pemkab Sukabumi menegaskan pencopotan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, sehingga kekosongan jabatan tidak boleh berlarut.
Masyarakat Babakanjaya diimbau tetap tenang. Seluruh administrasi kependudukan, bantuan sosial, dan layanan desa lainnya akan tetap berjalan di bawah pejabat sementara hingga definitif terpilih.
REDAKSI JURNAL TNI POLRI
Media Informasi, Edukasi & Pengabdian.
