Satres Narkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis 39,38 Gram, Satu Tersangka Diamankan


 


Garut, 24 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MP, 26 tahun.


Penangkapan dilakukan di Perumahan wilayah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.


“Kita berhasil mengamankan tersangka MP beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis. Bahan cairan campuran dibeli melalui akun Instagram dengan nama “NE”. Sebagian barang rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya untuk konsumsi pribadi. Tersangka juga menyatakan tidak dibantu oleh pihak lain dalam proses produksi.


Barang bukti yang diamankan petugas antara lain:

- 1 bungkus ziplock berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis

- 30 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban biru

- 1 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban fragile merah

- 1 botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis

- 2 botol plastik berisi cairan warna ungu

- 1 botol plastik cairan warna merah bertuliskan “Koepoe-Koepoe”

- 1 botol plastik cairan warna biru bertuliskan “Koepoe-Koepoe”

- 2 botol kaca sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis

- 5 botol plastik sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis


Total berat bruto barang bukti tembakau sintetis yang diamankan mencapai 39,38 gram.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.


Polres Garut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.



Lebih baru Lebih lama