Polsek Tigapanah Amankan Petani Diduga Tanam dan Simpan Ganja di Desa Partibi Lama


 

KARO, SUMATERA UTARA – Personel Polsek Tigapanah mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan penanaman narkotika jenis ganja di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada Rabu (20/5/2026).


Pengungkapan berawal dari kegiatan penindakan yang dilakukan personel Polsek Tigapanah di kawasan perladangan Parhuta Hutan sekitar pukul 08.40 WIB. Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan seorang petani berinisial H.S.G. (29) yang diduga menyimpan ganja kering siap pakai.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas milik tersangka, polisi menemukan ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pengembangan kemudian dilakukan ke ladang milik tersangka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 85 sentimeter hingga 165 sentimeter.


Dari keseluruhan lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat netto 1,28 gram, satu bungkus kertas linting merek ROYO, serta delapan batang tanaman ganja basah dengan berat 8,8 kilogram.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kabag Ops Polres Karo Kompol Jonista Tarigan, mewakili Kapolres Karo, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke wilayah perladangan dan pedesaan. 


“Polres Karo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Lebih baru Lebih lama