BANDUNG – Polrestabes Bandung bersama jajaran Polresta dan Polsek mengungkap sejumlah kasus menonjol pada Mei 2026. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan agenda besar kota, penegakan hukum, serta penertiban lalu lintas dan ruang publik di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial D (26) di kawasan Kebon Lega terkait kepemilikan senjata api rakitan.
“Dari tersangka D kami amankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan dan belasan butir peluru kaliber 9 mm. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Selain itu, Polrestabes Bandung juga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di sebuah rumah kosan. Motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap mantan istri korban.
Sementara itu, Polresta Bandung menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar dengan modus cek kosong. Tersangka berinisial TD saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum masih berjalan.
Di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk, Unit Reskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan. Ketiganya kini menjalani proses penyidikan di Polsek Pameungpeuk.
Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga kondusivitas Kota Bandung.
