BANDAR LAMPUNG– Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang yang diduga terlibat jaringan narkoba jenis ekstasi dan kepemilikan senjata api rakitan.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, penangkapan dilakukan pada Selasa 19 Mei 2026. Dari kedua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa pil ekstasi dan satu pucuk senjata api rakitan.
Polisi menyebut total barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku sebanyak 157 butir pil ekstasi. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung.
Polisi mengimbau masyarakat menunggu hasil penyidikan resmi sebelum menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
1. Waktu & lokasi: Selasa, 19 Mei 2026 di Bandar Lampung.
2. Barang bukti: Pil ekstasi dan satu pucuk senpi rakitan, total 157 .
3. Status: Dua orang diamankan, masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.
