Koalisi Masyarakat untuk Kedaulatan Tubuh
JAKARTA – Sejumlah perwakilan masyarakat menyerahkan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pada, di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan sebagai bentuk upaya konstitusional untuk menguji sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait hak atas kedaulatan tubuh dan otonomi pribadi warga negara.
Kedaulatan atas tubuh adalah hak dasar setiap warga negara. Kami hadir ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut tubuh masyarakat tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar [Nama Juru Bicara], perwakilan koalisi, saat ditemui di lokasi.
Koalisi menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan partisipatif. Mereka juga mengajak masyarakat luas untuk mengawal jalannya proses judicial review hingga putusan akhir dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Koalisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses perkara ini secara objektif dan independen.
Hingga saat ini, pihak Mahkamah Konstitusi belum memberikan keterangan terkait nomor registrasi perkara dan jadwal sidang pertama. Koalisi menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut.
