Kurang dari 3 Jam, Polsek Cangkuang Amankan Pelaku Pengeroyokan di Desa Tanjungsari


         POLSEK CANGKUANG POLRESTA BANDUNG


BANDUNG– Polsek Cangkuang Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, dalam waktu kurang dari 3 jam setelah kejadian.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cangkuang Ipda Didi Dwi Purnomo, http://S.AP., CPHR., bersama jajaran anggota. Pelaku langsung diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polsek Cangkuang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Cangkuang menyampaikan bahwa respons cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penanganan cepat juga dilakukan untuk mencegah potensi konflik lanjutan di masyarakat.


Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan di wilayah hukum Polsek Cangkuang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional, ujar Ipda Didi Dwi Purnomo.


Untuk kasus pengeroyokan ini, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP. Polisi juga masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.


Polsek Cangkuang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui call center Polri 110 yang bebas pulsa, atau melalui layanan Lapor Kapolresta Bandung via WhatsApp di nomor 0822-1115-9110.

Lebih baru Lebih lama