JAWA TENGAH – Pernyataan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, yang menolak hukuman kebiri kimia bagi Kiai Ashari, tersangka kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, memicu reaksi publik di media sosial. Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026.
Maria menyampaikan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak membuka opsi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Komnas Perempuan menilai rehabilitasi berbasis perspektif gender lebih efektif dalam jangka panjang.
Menurutnya, pendekatan tersebut menyentuh akar masalah, yaitu pola pikir yang memposisikan perempuan dan anak sebagai objek.
Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan kebiri, karena bersentuhan dengan isu HAM. Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun menghormati martabat manusia, tegas Maria.
Pernyataan ini memicu beragam respons dari warganet. Ribuan komentar di Instagram dan Twitter menyoroti sikap Komnas Perempuan yang dianggap lebih membela pelaku dibandingkan korban. Banyak yang mempertanyakan keseimbangan antara perlindungan HAM bagi pelaku dan hak korban atas keadilan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
