Kepala BGN Tegaskan Pengajuan Titik SPPG Gratis dan Imbau Waspada Penipuan







JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat atas pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian korban mencapai Rp1,9 miliar.


Dalam keterangannya, disebutkan bahwa modus para tersangka adalah menawarkan dan memperjualbelikan titik dapur SPPG di sejumlah wilayah dengan nominal yang berbeda-beda sesuai lokasi yang diinginkan korban.


Kepala BGN menegaskan bahwa proses pengajuan titik SPPG dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi http://Mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya apa pun. Dengan sistem tersebut, menurutnya tidak ada ruang untuk praktik jual beli titik SPPG.


Namun di lapangan, ditemukan adanya oknum yang mencatut nama pejabat BGN, termasuk nama Kepala BGN, untuk meyakinkan calon korban. Praktik serupa juga terdeteksi di beberapa daerah lain seperti Batam dan Lombok Timur.


Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan titik SPPG dengan imbalan tertentu. Pengajuan usulan SPPG disarankan dilakukan melalui pemerintah daerah atau portal resmi BGN.


Jangan sampai semangat membantu program negara justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ujarnya.


Kasus ini tengah ditangani oleh kepolisian.

Lebih baru Lebih lama