Selat Hormuz! Negara-Negara Ini Lancar Melintas, Kenapa Indonesia Belum Terlihat

 

Bandung, 5 April 2026 – Selat Hormuz kembali menjadi perhatian dunia seiring meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Teluk Persia. Jalur laut yang menjadi urat nadi distribusi energi global ini disebut-sebut hanya “aman” bagi negara tertentu. Lantas, benarkah Indonesia belum diizinkan melintas?

Faktanya, hingga kini tidak ada aturan resmi yang melarang negara tertentu, termasuk Indonesia, untuk melewati Selat Hormuz. Jalur ini merupakan perairan internasional yang tunduk pada prinsip kebebasan navigasi.

Namun, situasi di lapangan berkata lain. Pengaruh politik dan keamanan kawasan membuat kapal dari negara-negara tertentu mendapatkan perlakuan berbeda, mulai dari pengawalan ketat hingga pemeriksaan intensif.

Negara yang Relatif Lancar Melintas

Sejumlah negara dengan hubungan diplomatik stabil dengan Iran tercatat relatif aman dan rutin melintas di jalur ini. Di antaranya:

China

India

Rusia

Selain itu, negara-negara Teluk seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab tetap aktif menggunakan Selat Hormuz untuk ekspor minyak mereka.

Indonesia sejatinya tidak dilarang melintas. Namun ada beberapa faktor yang membuat kapal berbendera Merah Putih jarang terdengar di jalur strategis ini:

1. Kepentingan Ekonomi Terbatas

Indonesia bukan pemain utama ekspor minyak dari kawasan Teluk, sehingga intensitas pelayaran melalui Selat Hormuz relatif kecil.

2. Dominasi Kapal Asing

Distribusi energi Indonesia lebih sering menggunakan kapal berbendera asing atau perusahaan global.

3. Risiko Keamanan Tinggi

Ketegangan antara Iran dan negara Barat membuat biaya asuransi pelayaran melonjak, sehingga pelaku usaha cenderung menghindari jalur berisiko tinggi.

4. Pengawasan Ketat Otoritas Iran

Setiap kapal asing berpotensi diperiksa jika dianggap mencurigakan, tanpa memandang asal negara.

Selat Hormuz dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dunia. Sedikit saja gangguan di kawasan ini bisa berdampak besar pada harga energi global.

Pengamat menilai isu “izin melintas” lebih dipengaruhi situasi politik ketimbang aturan resmi. Selama tidak terlibat konflik dan mematuhi hukum internasional, semua negara—termasuk Indonesia—tetap memiliki hak untuk melintas.

Lebih baru Lebih lama