Jurnal TNI polri -- Bandung – Maraknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum wartawan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pelindung Media Jurnal TNI Polri, Edi Sutiyo, menegaskan bahwa tindakan menyimpang seperti pemerasan, intimidasi, hingga penipuan merupakan perilaku pribadi dan tidak mencerminkan profesi jurnalis secara keseluruhan.
Edi Sutiyo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Simpe Nasional serta Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia menyampaikan, sejumlah kasus terbaru seperti dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara di Mojokerto dan dugaan pelanggaran profesi di Sumedang menjadi keprihatinan bersama.
“Perilaku tersebut jelas keluar dari tugas pokok dan fungsi wartawan. Ini bukan mewakili profesi, melainkan ulah oknum,” ujarnya.
Menurutnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap wartawan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila kedua pedoman tersebut dijalankan secara konsisten, maka potensi penyimpangan dapat diminimalisir.
Lebih lanjut, Edi menyoroti dua aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, tanggung jawab perusahaan media dalam melakukan pembinaan terhadap wartawan. Ia menilai, pelatihan dan peningkatan kapasitas, khususnya terkait etika profesi, masih jarang dilakukan secara rutin.
“Perusahaan media harus terus meningkatkan kualitas wartawannya agar mampu menghindari godaan perilaku negatif di lapangan yang dapat mencoreng nama baik profesi,” tegasnya.
Kedua, ia menekankan pentingnya peran Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam menciptakan iklim pers yang sehat. Menurutnya, Dewan Pers tidak hanya berfungsi sebagai penindak pelanggaran, tetapi juga harus aktif merangkul seluruh insan pers.
“Baik wartawan yang sudah memiliki UKW maupun yang belum, selama perusahaan medianya berbadan hukum sesuai amanat undang-undang, tetap perlu dibina secara intensif,” katanya.
Edi juga menyoroti fakta di lapangan bahwa tidak sedikit wartawan yang telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan bekerja di media terverifikasi, namun tetap melakukan pelanggaran, seperti menerima gratifikasi, menjadi backing oknum pejabat, hingga terlibat dalam praktik percaloan proyek.
“Hal ini menunjukkan bahwa sertifikasi bukan jaminan mutlak. Ini merupakan persoalan sistem yang harus diselesaikan bersama,” jelasnya.
Di sisi lain, Edi mengungkapkan bahwa banyak wartawan di lapangan bekerja dalam keterbatasan, bahkan tanpa bekal kompetensi yang memadai. Kondisi tersebut tidak terlepas dari sulitnya lapangan pekerjaan.
“Ada ratusan ribu masyarakat yang menggantungkan hidup dari profesi ini. Negara juga harus hadir dalam menyediakan lapangan kerja yang layak,” ungkapnya.
Sebagai penutup, ia mengajak seluruh pihak, khususnya Dewan Pers, untuk lebih terbuka dan mengedepankan pendekatan humanis dalam membenahi dunia pers.
“Jangan pinggirkan mereka. Rangkul, bina, dan dengarkan aspirasi mereka. Dengan begitu, kita dapat mengembalikan marwah pers yang profesional dan bermartabat,” pungkasnya.
