JTP - Bandung — Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan oleh jajaran Kodam III/Siliwangi melalui Detasemen Intelijen (Den Intel).Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (Type G), tim Den Intel bergerak cepat melakukan operasi penertiban di wilayah Bandung, Senin (6/4/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Penindakan dilakukan di kawasan sekitar Rumah Sakit Hasan Sadikin yang diduga menjadi salah satu titik transaksi ilegal.
Ketujuh orang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Markas Den Intel Kodam III/Siliwangi di Jalan Sumatra No. 37, Bandung, guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Komandan Den Intel Kodam III/Siliwangi, Fahrisal Efendi Sinaga, yang didampingi Wakil Komandan Eddy Sutrisno, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pengamanan dan penertiban (Pam Tubuh) yang ditingkatkan demi menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang di antaranya diketahui sebagai terduga pengedar asal Aceh, yakni Ulul (22) dan Muhammad Balia (27). Sementara lima orang lainnya diduga sebagai pengguna, masing-masing Billy, Agun (28), Muhammad Aksal (24), Rufaldo (26), dan Muhammad Hendri Permana.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa ribuan butir obat keras kategori Type G. Jenis obat yang diamankan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Eksimer, serta Double Y yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi di lapak pinggir jalan.
Berdasarkan keterangan para pelaku, aktivitas penjualan dilakukan dengan cara mangkal di lokasi tertentu dan melayani transaksi secara langsung maupun sistem cash on delivery (COD). Operasional berlangsung setiap hari mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB dengan omzet mencapai sekitar Rp2.500.000 per hari. Para pelaku juga mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih satu bulan.
Pihak Den Intel menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan.
Selanjutnya, dua orang terduga pengedar beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polrestabes Bandung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara lima orang lainnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Kodam III/Siliwangi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayah Bandung dan sekitarnya.