Jurnal TNI polri - Yerusalem, 31 Maret 2026 — Parlemen Israel, Knesset, resmi mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.
Pengesahan aturan ini dilakukan melalui voting mayoritas pada 30 Maret 2026 dan langsung memicu perhatian luas dari komunitas internasional. Kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu langkah paling kontroversial dalam dinamika konflik Israel–Palestina.
Dalam ketentuan baru, hukuman mati dapat dijatuhkan sebagai sanksi utama bagi pelaku yang dinyatakan bersalah dalam kasus yang dikategorikan sebagai terorisme mematikan. Proses hukum terhadap warga Palestina umumnya berlangsung di pengadilan militer, khususnya di wilayah Tepi Barat.
Meski demikian, hakim masih memiliki opsi menjatuhkan hukuman alternatif seperti penjara seumur hidup, tergantung pada pertimbangan dalam persidangan.
Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan pengamat internasional. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi diskriminatif karena perbedaan sistem peradilan antara warga Palestina dan warga Israel.
Reaksi keras juga datang dari Uni Eropa yang menyatakan keprihatinan serius atas penerapan hukuman mati tersebut. Kebijakan ini dinilai dapat memperburuk ketegangan di kawasan dan berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.
Di wilayah Palestina, aksi protes dilaporkan terjadi sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang tersebut. Warga menyuarakan kekhawatiran atas ancaman terhadap hak hidup dan keadilan hukum.
Sementara itu, sejumlah pihak di Israel, termasuk kelompok oposisi dan pegiat hukum, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung guna meninjau kembali undang-undang tersebut.
