JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp14 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, dokumen administrasi ekspor, serta bukti elektronik.
Modus Dugaan Korupsi
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga melakukan rekayasa administrasi dan manipulasi dokumen ekspor dengan mengklasifikasikan produk sawit seolah-olah bukan CPO. Cara tersebut diduga untuk:
Menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO)
Menghindari pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor
Mengakali pembatasan ekspor yang berlaku saat itu
Padahal, kebijakan pembatasan ekspor CPO diterapkan pemerintah untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
11 Tersangka: ASN dan Pihak Swasta
Sebanyak 11 tersangka yang ditetapkan terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Beberapa di antaranya berasal dari instansi pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan dan administrasi ekspor, serta sejumlah direktur perusahaan eksportir sawit.
Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik dan auditor, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Nilai tersebut berasal dari potensi penerimaan negara yang tidak masuk akibat dugaan penyimpangan ekspor.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut komoditas strategis nasional dan terjadi di tengah kebijakan pengendalian ekspor sawit untuk kepentingan masyarakat luas.
