Pacet, Kabupaten Bandung — Jurnal TNI Polri, 11 September 2026
Proyek revitalisasi SDN Nenggeng, Kampung Nenggeng, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp942.598.282 tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari penggunaan material lama hingga sulitnya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan.
Tim investigasi Jurnal TNI Polri turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pekerjaan sekaligus meminta konfirmasi kepada pihak sekolah, pelaksana, konsultan, dan pengawas.
Kusen Pintu dan Kusen Kaca Diduga Tidak Diganti
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kusen pintu dan kusen kaca lama yang masih terlihat terpasang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama apabila dalam dokumen pekerjaan terdapat item penggantian kusen.
Kusen lama yang kondisinya dinilai sudah kurang baik disebut masih dibiarkan.
Pertanyaannya, apabila penggantian kusen memang tercantum dalam RAB dan spesifikasi pekerjaan, bagaimana realisasi pengadaan serta pemasangan kusen baru tersebut?
Hal ini tentunya membutuhkan konfirmasi dari pihak pelaksana dan pihak terkait lainnya.
Rangka Plafon Diduga Menggunakan Kayu Bekas
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan kayu yang diduga merupakan material bekas dari plafon lama.
Kayu bekas kaso dan material lama disebut kembali digunakan sebagai bagian dari rangka plafon ruang kelas yang sedang direvitalisasi.
Saat tim investigasi meminta konfirmasi kepada salah seorang pekerja yang sedang melakukan pemasangan, pekerja tersebut disebut menjawab:
«“Saya juga bingung, Pak.”»
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menentukan penggunaan material dan apakah material tersebut sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Muncul Istilah “Non-X Plafon”
Dalam upaya meminta konfirmasi di lapangan, tim memperoleh penjelasan mengenai istilah “non-X plafon”.
Namun, penjelasan tersebut masih belum menjawab pertanyaan mengenai penggunaan kayu bekas.
Apabila terdapat item pekerjaan yang memang tidak termasuk dalam lingkup penggantian, pihak pelaksana maupun konsultan diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan RAB, kontrak, dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp942.598.282, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui bagaimana pekerjaan tersebut direalisasikan.
Kepala Sekolah Sulit Ditemui untuk Dimintai Konfirmasi
Tim Jurnal TNI Polri juga berupaya menemui Kepala SDN Nenggeng untuk meminta konfirmasi mengenai pelaksanaan revitalisasi.
Namun, menurut tim investigasi, upaya tersebut belum mendapatkan kesempatan untuk memperoleh penjelasan langsung dari kepala sekolah.
Tim berharap pihak sekolah dapat memberikan keterangan secara terbuka mengenai pelaksanaan kegiatan revitalisasi yang berlangsung di lingkungan sekolah.
Pelaksana dan Konsultan Juga Belum Memberikan Konfirmasi
Selain pihak sekolah, tim juga berupaya meminta konfirmasi kepada konsultan, pengawas, dan kontraktor pelaksana.
Tim bahkan meminta nomor kontak kepala sekolah dan konsultan kepada pihak pelaksana agar pertanyaan mengenai pekerjaan dapat disampaikan secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Namun, menurut keterangan tim investigasi, nomor kontak tersebut tidak diberikan.
Akibatnya, sejumlah pertanyaan terkait penggunaan material, kondisi kusen, serta spesifikasi pekerjaan masih belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak-pihak terkait.
Merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik
Dalam melakukan kegiatan jurnalistik dan permintaan konfirmasi, Jurnal TNI Polri juga merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Keterbukaan informasi pada prinsipnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan sumber daya publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena proyek revitalisasi SDN Nenggeng menggunakan anggaran pemerintah sebesar Rp942.598.282, permintaan konfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, spesifikasi pekerjaan, dan kondisi fisik bangunan dinilai penting sebagai bagian dari transparansi kepada masyarakat.
Kualitas Bangunan Menjadi Perhatian
Penggunaan material bekas belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran atau tindak pidana, karena harus dilihat terlebih dahulu apakah material tersebut diperbolehkan berdasarkan RAB, kontrak, dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Namun demikian, apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, hal tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.
Terlebih, bangunan tersebut digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik setiap hari.
Karena itu, aspek kualitas dan keamanan bangunan menjadi hal penting yang patut mendapatkan perhatian.
Jurnal TNI Polri Membuka Ruang Konfirmasi
Jurnal TNI Polri menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan meminta konfirmasi atas temuan di lapangan, bukan untuk mengambil kesimpulan sebelum pihak-pihak terkait memberikan penjelasan.
Pertanyaan yang masih membutuhkan konfirmasi antara lain:
1. Apakah kusen pintu dan kusen kaca memang masuk dalam item pekerjaan revitalisasi?
2. Apakah penggunaan kayu bekas sebagai rangka plafon sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis?
3. Apa yang dimaksud dengan istilah “non-X plafon” yang disampaikan dalam proses konfirmasi?
4. Siapa yang bertanggung jawab menentukan material yang digunakan?
5. Bagaimana realisasi anggaran sebesar Rp942.598.282 tersebut?
6. Apa penjelasan pihak sekolah, konsultan, pengawas, dan pelaksana mengenai kondisi pekerjaan di lapangan?
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Nenggeng, pihak pelaksana, konsultan, dan pengawas belum memberikan konfirmasi langsung kepada tim Jurnal TNI Polri mengenai sejumlah pertanyaan tersebut.
Jurnal TNI Polri tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek revitalisasi SDN Nenggeng.
Setiap penjelasan, data, maupun dokumen yang disampaikan pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Lokasi:
SDN Nenggeng, Kampung Nenggeng, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
