JTP - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Juli 2026.Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Mereka berasal dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ketua APDESI Kabupaten Langkat, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui rangkaian pelaksanaan proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2026 di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan lima pihak swasta.
KPK menduga telah terjadi praktik suap terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana, mekanisme pengaturan proyek, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan suap.
KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik sebagai pengingat pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.