Penangkapan Dilakukan Usai Video Viral di Medsos, 5 Orang Dijerat Pasal KUHP Tentang Perbuatan Tidak Senonoh di Muka Umum.
KARAWANG, JAWA BARAT – Satreskrim PPA dan PPO Polres Karawang mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat aksi asusila sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Karawang. Penangkapan dilakukan pada Selasa 9 Juni 2026 dini hari setelah video aksi mereka viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Kelima terduga pelaku saat ini telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Karawang.
1. Kronologi Penangkapan
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait video viral yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum.
“Kami telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penindakan dilakukan setelah video yang beredar luas di media sosial menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang,” kata Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa 9 Juni 2026.
Kelima terduga pelaku yang diamankan berinisial DA 23, SA 23, R 21, AH 20, dan IH 20. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa 9 Juni 2026 dini hari.
2. Kronologi Peristiwa
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula Sabtu 6 Juni 2026 malam. Para terduga pelaku awalnya berkumpul di sebuah rumah di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Dari lokasi tersebut, mereka kemudian menuju Theatere Night Mart Karawang di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Setelah sempat meninggalkan lokasi karena penuh pengunjung, mereka kembali sekitar pukul 01.00 WIB setelah mendapat informasi tersedia meja kosong.
Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita menjelaskan, di lokasi para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk.
“Setelah mengonsumsi minuman beralkohol, para terduga pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dengan cara berpelukan dan berciuman sesama jenis di lokasi yang saat itu masih ramai pengunjung,” ujar Herwita.
Video Viral & Barang Bukti :
Aksi tersebut direkam oleh seorang saksi berinisial S yang ikut berada di lokasi. Video kemudian diunggah ke status WhatsApp dan disebarluaskan oleh pihak lain hingga viral di berbagai platform media sosial.
Penyebaran video tersebut memicu banyak reaksi negatif dari masyarakat dan menjadi dasar polisi untuk segera melakukan penyelidikan.
Dari penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa flashdisk serta pakaian yang dikenakan para terduga pelaku saat kejadian.
Pasal yang Disangkakan :
Kelima terduga pelaku dijerat Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.
“Untuk kemungkinan pelaku lainnya, kita masih dalam pengembangan,” ucap Herwita.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa ini,” tegas Kapolres Fiki.
Catatan & Sikap Redaksi Jurnal TNI POLRI
1. Asas Praduga Tak Bersalah: Kelima orang berstatus terduga pelaku. Proses hukum masih berjalan. Mereka berhak atas pembelaan hukum dan dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
2. Verifikasi : Informasi berdasarkan keterangan resmi Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dan Kasatres PPA/PPO AKP Herwita dalam konferensi pers 9 Juni 2026.
3. Identitas : Inisial dan usia terduga pelaku sesuai rilis resmi kepolisian. Wajah dan identitas lengkap tidak ditampilkan sesuai kode etik jurnalistik dan UU Perlindungan Anak jika ada yang di bawah umur.
4. Imbauan : Polres Karawang mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum di media sosial.
Berita ini akan diperbarui setelah ada perkembangan penyidikan dan pelimpahan ke Kejaksaan.
Sumber : Konferensi Pers Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah & Kasatres PPA/PPO AKP Herwita, Mapolres Karawang, 9 Juni 2026
Lokasi : Mapolres Karawang, Jl. Surotokunto No.1, Karawang .
