Jurnal tni polri - Nama Lucky Hakim kembali menjadi perhatian publik nasional. Di tengah penghargaan yang diterimanya sebagai salah satu kepala daerah terbaik, publik justru dikejutkan dengan kabar bahwa wakilnya, Syaefudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Penetapan tersangka terhadap Syaefudin berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD Indramayu. Status hukum tersebut diumumkan pihak Kejati Jabar setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Ironisnya, kabar tersebut muncul hampir bersamaan dengan penghargaan yang diterima Lucky Hakim dalam momentum peringatan Hari Otonomi Daerah 2026. Bupati Indramayu itu dinilai berhasil menunjukkan kinerja pemerintahan daerah yang baik serta mampu mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Indramayu.
Situasi ini memunculkan sorotan tajam dari masyarakat. Banyak pihak menilai penghargaan yang diterima Lucky Hakim seolah bertolak belakang dengan persoalan hukum yang kini menyeret orang nomor dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Di sisi lain, sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) juga sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada satu nama saja.
Hingga kini, Kejati Jawa Barat menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Lucky Hakim terkait status hukum wakilnya tersebut.