CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial TO, 37 tahun, ditangkap di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 81,61 gram dan tembakau sintetis seberat 23,06 gram.
Kapolres Cimahi melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Cimahi dan sekitarnya.
Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polres Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
