Dituding Intervensi Kasus Viral, Habiburokhman Buka Suara: “Kami Hanya Awasi, Bukan Campuri!”

 

JTP - Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait tudingan bahwa pihaknya melakukan intervensi dalam sejumlah kasus hukum yang tengah viral. Ia menegaskan, Komisi III DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan, bukan mencampuri proses hukum.

Habiburokhman menyatakan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah penegakan hukum. Menurutnya, peran Komisi III sebatas memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan adil.

“Komisi III DPR RI bukan penegak hukum, dan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah seperti menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terhadap kasus-kasus yang ramai dibicarakan publik merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Terkait kasus-kasus tertentu yang menjadi sorotan, termasuk kasus yang melibatkan masyarakat kecil, Habiburokhman menegaskan bahwa kehadiran DPR justru untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan.

Ia juga menyebut bahwa dorongan untuk memperkuat pengawasan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat kecil mendapatkan akses keadilan yang lebih baik.

Habiburokhman menilai, pengawasan yang dilakukan Komisi III telah memberikan dampak positif, di mana sejumlah kasus yang sebelumnya mandek kini mulai menunjukkan perkembangan.

Ke depan, Komisi III DPR RI akan terus memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong implementasi regulasi hukum terbaru agar sistem peradilan semakin berpihak pada keadilan masyarakat luas.

Lebih baru Lebih lama